Rabu, 11 Mei 2011

PELATIHAN SAR dan PERTOLONGNAN PERTAMA (PP) DKC. Corp Brigade Pembangunan (CBP) – Korp Kepanduan Putri (KKP) PC.Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama - Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU IPPNU) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011

Oleh : Nasikhu Ketua PAC IPNU Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan
(Kajen, 20 April 2011)

Salam Belajar, Berjuang, Bertaqwa!
Salam CBP KKP!

PENGERTIAN SAR

SAR, akronim dari Search and Rescue, adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah seperti pelayaran, penerbangan, dan bencana. Istilah SAR telah digunakan secara internasional tak heran jika sudah sangat mendunia sehingga menjadi tidak asing bagi orang di belahan dunia manapun tidak terkecuali di Indonesia.

Operasi SAR dilaksanakan tidak hanya pada daerah dengan medan berat seperti di laut, hutan, gurun pasir, tapi juga dilaksanakan di daerah perkotaan. Operasi SAR seharusnya dilakuan oleh personal yang memiliki ketrampilan dan teknik untuk tidak membahayakan tim penolongnya sendiri maupun korbannya. Operasi SAR dilaksanakan terhadap musibah penerbangan seperti pesawat jatuh, mendarat darurat dan lain-lain, sementara pada musibah pelayaran bila terjadi kapal tenggelam, terbakar, tabrakan, kandas dan lain-lain. Demikian juga terhadal adanya musibah lainnya seperti kebakaran, gedung runtuh, kecelakaan kereta api dan lain-lain.


Terhadap musibah bencana alam, operasi SAR merupakan salah satu rangkaian dari siklus penanganan kedaruratan penanggulan bencana alam. Siklus tersebut terdiri dari pencegahan (mitigasi) , kesiagaan (preparedness), tanggap darurat (response) dan pemulihan (recovery), dimana operasi SAR merupakan bagian dari tindakan dalam tanggap darurat.

Persatuan dalam kebersamaan CBP KKP
Di bidang pelayaran dan penerbangan, segala aspek yang melingkupinya termasuk masalah keselamatan dan keadaan bahaya, telah diatur oleh badan internasional IMO dan ICAO melalui konvensi internasional. Sebagai pedoman pelaksanaan operasi SAR, diterbitkan IAMSAR Manual yang merupakan pedoman bagi negara anggotanya dalam pelaksaan operasi SAR untuk pelayaran dan penerbangan. Untuk menyeragamkan tindakan agar dicapai suatu hasil yang maksimal maka digunakan suatu Sistem SAR (SAR Sistem) yang perlu dipahami bagi semua pihak terlibat. Dalam pelaksanaan operasi SAR melibatkan banyak pihak baik dari militer, kepolisian, aparat pemerintah, organisasi masyrakat dan lain-lainnya. Demikian juga sesuai dengan ketentuan IMO dan ICAO setiap negara wajib melaksanakan operasi SAR. Instansi yang bertanggung jawab di bidang SAR berbeda-beda untuk setiap negara sesuai dengan ketentuan berlaku di masing-masing negara, di Indonesia tugas tersebut diemban oleh Badan SAR Nasional (BASARNAS).

TUGAS DAN FUNGSI SAR

Basarnas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.


SEJARAH BASARNAS

Sejarah Basarnas dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran. BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.
Pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS). Perubahan struktur organisasi BASARNAS mengalami perbaikan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 80 tahun 1998, tentang Organisasi dan Tata Kerja BASARNAS dan KM. Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Pada tahun 2001, struktur organisasi BASARNAS diadakan perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).
Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR dan adanya perubahan situasi dan kondisi Indonesia serta untuk terus mengikuti perkembangan IPTEK, maka organisasi SAR di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Organisasi SAR di Indonesia saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Dalam rangka terus meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tsb, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, handal, dan aman.
Terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

PELATIHAN SAR DAN PERTOLONGAN PERTAMA CBP KKP KAB. PEKALONGAN TAHUN 2011

TIM SARDA sedang memberikan materi
Ditengah krisis pemuda yang berminat menjadi relawan yang terjadi di daerah, CBP KKP IPNU IPPNU Kab.Pekalongan dipersiapkan menjadi TIM SAR dan diberikan bekal dari Badan SAR Daerah Jawa Tengah untuk melakukan Pertolongan Pertama yang siap membantu masyarakat dan berbahkti kepada NKRI.

DKC CBP KKP PC.IPNU IPPNU Kab.Pekalongan, pada hari Ahad tanggal 20 April 2011 melaksanakan pelatihan SAR dan Pertolongan Pertama (PP) yang ditempatkan di Kolam Renang dan Pemancingan TIRTA ALAM Karanganyar Kab. Pekalongan, dengan langsung mendatangkan tim pelatih dari TIM SAR Darah Jawa Tengah. Kegiatan yang diikutiolehanggota DKAC CBP KKP se-Kab.Pekalongan ini berlangsung meriah dan penuh dengan semangat.

Latihan Pertolongan Pertama (PP)
Hal ini dilakukan dengan landasan bahwa kader-kader CBP KKP merupakan kader yang memang dipersiapkan untuk melayani masyarakat dan berbagai macam kegiatan sosial lainnya. Dengan tujuan CBP KKP mampu menjadi relawan yang professional apabila sewaktu-waktu terjadi berbagai bencana entah itu diluar ataupun di dalamd aerah Kab.Pekalongan.


CBP KKP IPNU IPNU Kab. Pekalongan
Apabila terjadi bencana CBP KKP Kab.Pekalongan siap terjun langsung menjadi relawan kedaerah bencana dengan bekal pelatihan dan ilmu yang sudah didapatkan. Kegiatan semacam ini rutin dilakukan setiap tahun oleh DKC.CBP KKP Kab.Pekalongan, memang pembentukan jiwa sosial harus dibina sejak dini, sekarang ini pemuda kebanyakan melupakan adatk etimuran, salah satunya gotong royong dan saling membantu tanpa membedakan. Sebagai kader social kemasyarakatan kita patut merespon positif dengan adanya hal ini sehingga dengan pelatihan dan pengkaderan akan tercipta pemuda yang berjiwa sosial tinggi, hal ini juga sebagai penerapan dari sikap rela berkorban demi NKRI tercinta.

Pertolongan Menurut Pandangan Agama Islam

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori yang artinya“ Sayangilah para penduduk bumi, maka para penduduk langit akan menyayangimu”. Dari hadis ini dapat diartikan bahwa manusia harus menyayangi sesama manusia dan alam semesta seisinya, dengan kita hidup rukun dan menjaga kasih sayang kepada semuanya maka kita akan disayangi oleh Allah SWT.

Termasukdengankitamenjadirelawandanmenolongmanusiaadalahbentukdarikasihsayang, sehinggamenjadirelawansangatlahperlukitalakukansebagaipenerapan“Berjuangtanpapamrih”alaparapahlawankitaterdahulu.
Semoga dengan kita peduli terhadap sesama dan saling memberi kasih sayang kepada alam semesta seisinya, kita semua akan menciptaka kehidupan yang damai di bumi pertiwi ini dan di akhirat kelak. Amin !

Semoga bermanfaat.
Indahnya Kebersamaan CBP KKP IPNU IPPNU Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah

Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_SAR_Nasional
Kumpulan Hadis Imam Bukhori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar