Kamis, 21 April 2011

MENGENAL “KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK”



Perwujudan pemerintahan yang transparan dan terbuka terhadap partisipasi aktif masyarakat menjadi kebutuhan yang harus ada. Pengalaman masa lalu menunjukkan, pemerintahan yang tertutup dan tidak partisipatoris hanya akan menghasilkan birokrasi yang korup, feodal, dan tidak efisien. Lemahnya kontrol masyarakat juga membuat unsur negara, khususnya militer, tak segan-segan melakukan berbagai bentuk pelanggaran HAM.

 Apakah sebenarnya pengertian informasi publik? Istilah ini merujuk pada segala informasi yang berkaitan dengan hajat hidup publik (masyarakat) dan berada di bawah pengelolaan badan-badan publik. Badan publik sendiri merujuk pada seluruh penyelenggara negara pada level eksekutif, legislatif, dan yudikatif di semua tingkatan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan-badan hukum milik negara. Badan publik juga meliputi organisasi nonpemerintah atau swasta yang menggunakan dana pemerintah, atau mempunyai perjanjian kerja dengan pemerintah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik. 

Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information[rujukan?].
 

Kedudukan badan-badan publik ini sesungguhnya hanya sebatas sebagai "pengelola informasi". Hal ini perlu ditegaskan karena selama ini ada kerancuan antara posisi badan publik sebagai "pengelola informasi" dan "pemilik informasi". Pemilik informasi publik tetaplah masyarakat. Masyarakat pulalah yang paling berhak untuk mengetahui, memperoleh, dan menggunakan informasi-informasi publik. Apalagi, jika dipertimbangkan bahwa informasi-informasi yang dikelola badan publik mayoritas juga diperoleh dan dihimpun dari sumber-sumber di masyarakat.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:[1]
  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:[2]
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  • memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  • informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.



  1. ^ Pasal 17 UU nomer 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id diakses 28 Juli 2009.
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Keterbukaan_Informasi_Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar